Jumlah Becak di Yogyakarta Dibatasi
   Keberadaan becak di tengah Kota Yogyakarta akan dibatasi. Selain  untuk memudahkan koordinasi, tujuannya juga agar jalanan tidak terlalu  semrawut. Jumlahnya di kota akan dibatasi sebanyak 7.500 becak. Jika  lebih akan diarahkan supaya mangkal di daerah perbatasan dengan  kabupaten lain.
“Becak yang sudah diajukan izinnya sebanyak  8.000 buah yang sudah diberi sebanyak 6.000 becak, sisanya masih  diverifikasi untuk diarahkan agar beroperasi di pinggiran kota,” kata  Kepala Bidang Perhubungan dan Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota  Yogyakarta, Purnomo Raharjo, Senin (10/5).
Para tukang becak  mempunyai paguyuban sendiri-sendiri. Tercatat sebanyak 70 paguyuban  tukang becak yang melayani angkutan umum dan angkutan wisata. Becak  wisata di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 1.500 yang melayani  transportasi di lokasi wisata dalam kota seperti Malioboro dan  Prawirotanan.
Para tukang becak pun mengeluhkan adanya becak  motor yang keberadaannya saat ini sudah mulai banyak. Padahal sudah ada  Peraturan Wali Kota Nomor 25 tahun 2010 yang melarang keberadaan becak  motor.
“Becak motor sudah jelas dilarang, sebab tidak memenuhi  standar kelayakan transportasi, selain itu juga tidak ada izin  operasional sebagai kendaraan angkutan umum,” kata dia.
Ketua  Paguyuban Tukang Becak Wisata Yogyakarta Timbul Supangkar menyatakan  keberadaan becak wisata di kota tujuan wisata ini sangat dibutuhkan oleh  para wisatawan. 
Para tukang becak diberi berbagai pelatihan  supaya bisa berkomunikasi bahasa Inggris dengan wisatawan asing,  memiliki pengetahuan pariwisata Yogyakarta, dan tidak menaikkan tarif  seenaknya.
“Memang untuk penyamaan tarif masih dibicarakan,  sebab kondisi jalan dan yang diangkut berbeda-beda. Jika penumpangnya  gemuk, kan juga ada pertimbangan tarifnya, namun dipastikan tarif tidak  akan memberatkan penumpang,” kata Timbul disertai tawa.
 Mengenai keberadaan becak motor yang terkadang masuk kota, Dinas  Perhubungan bekerja sama dengan polisi berusaha menertibkan transportasi  ilegal itu. Jika terkena penertiban, becak motor diangkut ke markas  polisi dan pemiliknya harus mengembalikan bentuk motor seperti semula.
“Memang keberadaan becak motor sangat memojokkan becak nonmotor,  tarifnya lebih rendah, penumpang lebih memilih yang bermotor, maka kami  minta petugas sering melakukan razia,” kata Timbul.
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/05/10/brk,20100510-246837,id.html
Posting Komentar