Jumlah Becak di Yogyakarta Dibatasi
Keberadaan becak di tengah Kota Yogyakarta akan dibatasi. Selain untuk memudahkan koordinasi, tujuannya juga agar jalanan tidak terlalu semrawut. Jumlahnya di kota akan dibatasi sebanyak 7.500 becak. Jika lebih akan diarahkan supaya mangkal di daerah perbatasan dengan kabupaten lain.
“Becak yang sudah diajukan izinnya sebanyak 8.000 buah yang sudah diberi sebanyak 6.000 becak, sisanya masih diverifikasi untuk diarahkan agar beroperasi di pinggiran kota,” kata Kepala Bidang Perhubungan dan Lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Purnomo Raharjo, Senin (10/5).
Para tukang becak mempunyai paguyuban sendiri-sendiri. Tercatat sebanyak 70 paguyuban tukang becak yang melayani angkutan umum dan angkutan wisata. Becak wisata di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 1.500 yang melayani transportasi di lokasi wisata dalam kota seperti Malioboro dan Prawirotanan.
Para tukang becak pun mengeluhkan adanya becak motor yang keberadaannya saat ini sudah mulai banyak. Padahal sudah ada Peraturan Wali Kota Nomor 25 tahun 2010 yang melarang keberadaan becak motor.
“Becak motor sudah jelas dilarang, sebab tidak memenuhi standar kelayakan transportasi, selain itu juga tidak ada izin operasional sebagai kendaraan angkutan umum,” kata dia.
Ketua Paguyuban Tukang Becak Wisata Yogyakarta Timbul Supangkar menyatakan keberadaan becak wisata di kota tujuan wisata ini sangat dibutuhkan oleh para wisatawan.
Para tukang becak diberi berbagai pelatihan supaya bisa berkomunikasi bahasa Inggris dengan wisatawan asing, memiliki pengetahuan pariwisata Yogyakarta, dan tidak menaikkan tarif seenaknya.
“Memang untuk penyamaan tarif masih dibicarakan, sebab kondisi jalan dan yang diangkut berbeda-beda. Jika penumpangnya gemuk, kan juga ada pertimbangan tarifnya, namun dipastikan tarif tidak akan memberatkan penumpang,” kata Timbul disertai tawa.
Mengenai keberadaan becak motor yang terkadang masuk kota, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan polisi berusaha menertibkan transportasi ilegal itu. Jika terkena penertiban, becak motor diangkut ke markas polisi dan pemiliknya harus mengembalikan bentuk motor seperti semula.
“Memang keberadaan becak motor sangat memojokkan becak nonmotor, tarifnya lebih rendah, penumpang lebih memilih yang bermotor, maka kami minta petugas sering melakukan razia,” kata Timbul.
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/05/10/brk,20100510-246837,id.html
Belum ada komentar
Posting Komentar